Lumajang(lumajangsatu.com) - Museum Daerah Kabupaten Lumajang yang baru diresmikan oleh Bupati, As'at Malik, Senin(24/8) kemarin. Ternyata, belum ada kepala museumnya, sehingga masih dibina dan dikelola oleh Bidang Kebudayaan.
"Belum ada kepala Museum, jadi ini tanggung jawab pak Indrijanto," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Menurut Gawat, sesuai dengan SOTK di Kedinasannya, Museum memang ada di Bidang Kebudayaan. Sehingga, semua keperluan dan kebutubuhan pengembangan masih ditangani oleh Kepala Bidangnya.
"Gawat mengakui, Museum Daerah seharusnya berdiri sendiri," jelasnya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lumajang harus Mengacu, mengkaji atau meninjau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 48 tahun 2012 tenmtang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Bila mengacu Struktur Organisasi pada Museum Mpu Tantular-Jawa Timur, Kepala Museum, mempunyai tugas memimpin , mengkoordinasi, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi museum diwilayah kerjanya.
Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas:
melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan;
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
Seksi Koleksi dan Konservasi, mempunyai tugas:
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang
menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
melaksanakan survei dan pengadaan koleksi;
melaksanakan inventerasasi dan katalogisasi koleksi;
melaksanakan penyusunan sumber data koleksi;
melaksanakan dokumentasi dalam bentuk tulisan, suara, dan visual;
melaksanakan penyusunan naskah petunjuk koleksi, penyusunan naskah buku tentang koleksi dan penelitian naskah kuno;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
melaksanakan konservasi, fumigasi, restorasi, dan reproduksi koleksi;
melaksanakan perawatan gedung dan peralatan teknis museum;
Seksi Preparasi dan Bimbingan Edukasi, mempunyai tugas:
menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
melaksanakan penyusunan pedoman materi bimbingan untuk setiap jenjang pendidikan;
melaksanakan bimbingan edukatif kultural, kegiatan pelajar, mahasiswa, dan pengunjung;
melaksanakan pemutaran film dokumenter;
melaksanakan museum keliling;
melaksanakan penyusunan scenario video program tentang koleksi;
melaksanakan penyusunan narasi slide program dan pembuatan alat peraga;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum.
melaksanakan tata pameran dan renovasi pameran tetap;
melaksanakan tata pameran khusus dan keliling;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Museum. (ls/red)
Editor : Redaksi