Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang memberikan warning agar seluruh gambar yang dipasang dipinggir-pinggir jalan, dan angkutan umum untuk segera di copot. Jika tidak, mulai 15 April 2013 Panwaslu bersama aparat gabungan akan melakukan penertiban dan penurunan paksa bener-bener tersebut.
"Sesuai aturan sudah jelas disebutkan bahwa kampanye Pilkada Lumajang akan dimulai tanggal 12-25 Mei 2013, Diluar waktu yang telah ditentukan maka seluruh kegiatan yang megarah kepada kampanye tidak boleh dilakukan seperti pemasangan tanda gambar," Ujar Hisbullah Huda SH, Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Jum'at (12/04/2013).
Sebenarnya, Panwaslu telah mengumpukan para tim kampnaye empat pasngan calon bupati dan wakil buptai, terkait denga regulasi kampnaye. Namun, pada kenytaannya malah para pasangan calon memasang gambar lebih banyak lagi.
"Kita sudah kumpulkan tim kampanye, tapi pasca penetapan dan pengambilan nomor urut semakin banyak baleho-baleho," Jelasnya.
Hisbullah juga tegas menyebutkan bener-bener pasangan calon, baik ada nomor ataupun tidak, harus diturunkan tanpa alasan apapapun. Tak hanya itu, tanda gambar yang ada di mobil angkutan umum juga harus dilepas.
"tanda gambar di mobil angkutan umum harus dilepas, apalagi di mobil plat merah," Tambahnya.
Meski seluruh bener dan baleho tidak boleh dipasng sebelum masuk masa kampanye, namun ada beberap tempat yang bisa di pasang baleho. Yakni diposko pemenangan dan mobil yang untuk sosialisai pasngan calon. Jika paslon ingin melakukan sosilisai di masyrakat tidak boleh menyampikan visi Misi, Ajakan, apalagi memberikan atau menjanjikan sesuatu.
"Diposko bisa di pasngang bener atau baleho," Ungkapnya.
Untuk mengefektifkan perangkat pengawasan, maka panwaslu telah memerinthakan pengawas di kecamtan untuk melakukan komunikasi dengan tim kampanye ditingkat Kecamatan dan Desa. Sehingga, sosialisai larangan pemasangan tanda gmbar tidak hanya diketahui oleh para tim di tingkat Kabupaten.
"Kita sudah perintahkan panwascam untuk sosialisasikan larangan pemasangan tanda gambar," Pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi