Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemilihan Wakil Bupati dengan voting terbuka yang mengantarkan Dr. Buntaran terpilih ternyata menyisakan persoalan. Lutfi Irbawanto melayangkan gugatan atas pemilihan tersebut kepada PTUN Surabaya.
"Gugatan dari pak Lutfi, hari Kamis saya diundang klarifikasi dulu sebelum gugatan masuk," ujar Agus Wicaksono ketua DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (10/10/2015)
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Ditanya soal SK Wakil bupati sudah turun atau tidak, Agus menyebut masih berada di Gubernur dan belum diajukan ke Mendagri. Agenda hari Kamis ke PTUN Surabaya untuk klarifikasi apakah gugatan dari Lutfi bisa diterima atau tidak.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
"Masih dalam proses klarifikasi mas, apakah materi gugatan masuk apa tidak," terang ketua PDI Perjuangan Lumajang itu.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
DPRD kata Agus mengaku optimis bisa menang ika gugatan tersebut diterima oleh PTUN. "DPRD yakin menang mas, karena semua sudah sesui prosedur dan tatib juga sudah kita evaluasi di Gubernur," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi