Koalisi : Pembunuhan Salim Kancil Buka Kran Dugaan Korupsi, Pencucian Uang dan Mafia Illegal Mining

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polri didesak untuk menerapkan pidana korupsi dan pencucian uang untuk membongkar kasus pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan walaupun sudah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus pertambangan pasir besi, namun aliran dana dalam pertambangan ilegal itu belum diketahui.

Koalisi menyatakan audit BPKP Jawa Timur menemukan perjanjian operasional Pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim dalam retribusi tambang 2004-2005 telah merugikan negara Rp 5 miliar. Ki Bagus Hadi Kusuma, salah satu perwakilan koalisi, menuturkan pendekatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat diterapkan untuk mengetahui ke mana aliran dana itu selama ini.

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

Namun hingga kini, polisi hanya menetapkan Kades Selok Awar-Awar sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal, yang akhirnya membunuh aktivis anti tambang sekaligus petani, Salim Kancil, serta menganiaya rekanya, Tosan, akhir September lalu.

Perputaran uang hingga miliaran rupiah perbulan dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, maka sangat besar kemungkinan praktek mafia pertambangan ini dilindungi, kata Ki Bagus dalam keterangannya yang dikutipĀ Bisnis/JIBI, Minggu (25/10/2015).

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

Tak hanya itu, sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dengan penambangan pasir besi itu sudah ada sebelumnya. Pada Mei lalu, Kejakti Jawa Timur menetapkan Direktur Utama PT IMMS Lam Cong San dan Sekretaris Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lumajang Abdul Ghafur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi perizinan tambang besi.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sepanjang setahun terakhir, pertambangan pasir besi itu menyebabkan kekerasan di wilayah tersebut. Kasus itu adalah dugaan pembunuhan Paiman, penjaga portal pasir galian C; dugaan pembunuhan petani Alim; serta dugaan penganiayaan Sai, Ketua RW Dusun Krajan.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

Fakta-fakta yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kejahatan tambang pasir illegal di Lumajang, kata Ananto dari Kontras.(Biji/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru