Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) mulai menjalani persidangan untuk gugatan pemilihan wakil bupati Lumajang. Dalam sidang kedua itu, agendanya pemeriksaa berkas-berkas gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
"Tadi adalah sidang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas dan kami diminta membenahi sedikit gugatan kami," ujar Achmad Nur Huda, salah seorang penggugat dari elemen masyarakat, Senin (26/10/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Secara Legal Standing guagatan dari FKMLB telah diterima oleh PTUN. Namun, beberapa legalitas penggugat harus dibenahi dan sidang akan dilanjutkan tanggal 2 November 2015. " Secara Legal Standing guagatn kami sudah diterima, namun ada beberapa yang harus dibenahi dan sidang ditunda satu minggu lagi," jelasnya.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Sementara itu, tergugat yakni DPRD Lumajang diwakili oleh Solikin, H. Achmad dan Sugianto. Dr. Buntaran Suprianto juga hadir memenuhi panggilan dari PTUN Surabaya. "Pak Bunatran masih pikir-pikir untuk masuk dalam tergugat intervensi," ujar H. Achmad saat dihubungi lumajangsatu.com.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
H. Achmad yakin DPRD akan menang menghadapi gugatan dari sejumlah elemen tersebut. "Kita yakin menang mas, karena pilwabup sudah dilaksanakan dengan tatatertib yang sudah dikonsultasikan ke Gubernur," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi