Lumajang- Pencairan uang tunjangan operasional untuk RT dan RW, dinilai sarat penuh dengan kepentingan politis Incumbent menjalang pemilihan Bupati Lumajang 29 Mei mendatang. Menurut H. Achmad Politisi PPP, jika pemerintah konsisten dengan menggunakan peraturan bupati, maka dana yang bisa dicairkan hanyalah uang belanja rutin saja atau anggaran belanja mandatori seperti gaji pegawai.
"Karena ini tahun politik, akhirnya tunjangan RT dan RW bisa dirapel dan dikeluarkan pada bulan-bulan ini," Ujar Sekertaris Komisi A DPRD itu.
Ia sangat menyangkan jika tunjangan RT dan RW pengeluarannya dirapel dan menjelang pilkada Lumajang 29 Mei ini. Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada bagian pemerintahan, karena tunjangan RT dan RW masuk dalam Anggaran Dana Desa (ADD).
"Kalau kita taat pada aturan, kan lucu Perdanya belum disahkan, uangnya sudah keluar duluan," Tegasnya.
Lebih jauh ia menejalaskan, jika Peraturan Bupati (Perbup) memang mengatur pencairan dana tunjangan untuk RT dan RW, maka seharusnya mulai bulan Januari dana tunjangan RT dan RW harus di berikan, bukan malah dirapel menljelanag pilkada.
"Seharusnya dicairkan mulai awal tahun, sesuai nominal kesepakatan dengan Badan anggaran dari 100 ribu menjadi 150 ribu perbulannya," Tambahnya.
Legislator PPP itu, meminta Panwaslu agar profesional dalam mengawasi jalannya pilkada Lumajang. Sebab, riyak-riyak kecil terkait dengan penyalahgunaan uang negara sudah mulai bermunculan di tataran bawah.
"Jika tidak diantisipasi sedari awal, akan menimbulkan ketidak kondusifan Lumajang," Pungkasnya.
Sementara itu, Salah seoarang Panwas kecamatan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa isu pengondisian RT dan RW melalui pemberian uang tunjangan sangat santer di bicarakan. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan indikasi pelanggran pemilu itu.
"Kami mendengar setiap RT dan RW di beri bener pasangan Incumbent, jika itu benar maka kami berjanji akan memprosesnya dengan serius, karena masuk pelanggaran berat," Ancamnya, (Yd/red)
"Karena ini tahun politik, akhirnya tunjangan RT dan RW bisa dirapel dan dikeluarkan pada bulan-bulan ini," Ujar Sekertaris Komisi A DPRD itu.
Ia sangat menyangkan jika tunjangan RT dan RW pengeluarannya dirapel dan menjelang pilkada Lumajang 29 Mei ini. Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada bagian pemerintahan, karena tunjangan RT dan RW masuk dalam Anggaran Dana Desa (ADD).
"Kalau kita taat pada aturan, kan lucu Perdanya belum disahkan, uangnya sudah keluar duluan," Tegasnya.
Lebih jauh ia menejalaskan, jika Peraturan Bupati (Perbup) memang mengatur pencairan dana tunjangan untuk RT dan RW, maka seharusnya mulai bulan Januari dana tunjangan RT dan RW harus di berikan, bukan malah dirapel menljelanag pilkada.
"Seharusnya dicairkan mulai awal tahun, sesuai nominal kesepakatan dengan Badan anggaran dari 100 ribu menjadi 150 ribu perbulannya," Tambahnya.
Legislator PPP itu, meminta Panwaslu agar profesional dalam mengawasi jalannya pilkada Lumajang. Sebab, riyak-riyak kecil terkait dengan penyalahgunaan uang negara sudah mulai bermunculan di tataran bawah.
"Jika tidak diantisipasi sedari awal, akan menimbulkan ketidak kondusifan Lumajang," Pungkasnya.
Sementara itu, Salah seoarang Panwas kecamatan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa isu pengondisian RT dan RW melalui pemberian uang tunjangan sangat santer di bicarakan. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan indikasi pelanggran pemilu itu.
"Kami mendengar setiap RT dan RW di beri bener pasangan Incumbent, jika itu benar maka kami berjanji akan memprosesnya dengan serius, karena masuk pelanggaran berat," Ancamnya, (Yd/red)
Editor : Redaksi