Lumajang-Masa kampanye pilkada Lumajang untuk 4 cabup/cawabup yang akan dimulai 29 Mei 2013, dibagi 4 Zona Wilayah. Para cabup dan cawabup setipa harinya akan bergantian berkampanye di 4 zona dimulai tanggal 12-25 Mei 2013. Para calon akan dijatah 3 kali mengelar kampanye terbuka dan selam 12 hari calon bisa menggelar kampanye tertutup.
"Tim sukses sepakat, setiap hari ada kampanye terbuka di Zona secara bergantian," ujar Komisioner KPU Lumajang, Pudoli Sandra, pada wartawan, Selasa(07/o5/2013).
Sebelumnya, memang tidak ada titik temu terkait jadwal kampanye yang ditawarkan oleh KPU. Kemudian KPU mencoba menjadwal ulang dan kembali melakukan pertemuan dengan tim sukses pasangan calon.
Disisi lain jadwal kampanye yang di mulai tanggal 12 hingga 25 Mei, masing-masing kandidat mendapat 3 kali jatah kampanye.
"Alotnya, pembahasan akhirnya, didapat kesepakatan," paparnya.
Dari empat paslon, sebagian besar menginginkan agar jadwal kampanye tidak dibagi seperti itu. Tapi dibagi per zona, sehingga masing-masing paslon bisa mendapat jatah full selama 12 hari kampanye.
Dari keinginan para tim sukses itulah, kemudian KPU menggelar pertemuan ulang, akhirnya diperoleh kesepakatan masing-masing paslon mendapat jatah full kampanye.
"Dibagi masing-masing zona semuanya dapat full," katanya.
Meski semua dapat jatah full setiap hari bisa melakukan kampanye, tapi para kandidat tidak bisa melakukan kampanye secara terbuka. Pasalnya, sesuai kesepakatan, masing-masing kandidat hanya memperoleh 3 kali jatah kampanye terbuka.
"Para kandidat yang bakal melaksanakan kampanye terbuka, diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan KPU, sebab ini berhubungan dengan keamanan," jelasnya.
Sebelum mengelar Kampanye terbuka, para timses paslon harus sudah melaporkan lokasi kampanye terbuka, jumlah massa dan siapa juru kampanyenya.
"Jadi harus dilaporkan detail, ini dalam menjaga kamtibmas," Jelas Pudoli.(Yd/red)
"Tim sukses sepakat, setiap hari ada kampanye terbuka di Zona secara bergantian," ujar Komisioner KPU Lumajang, Pudoli Sandra, pada wartawan, Selasa(07/o5/2013).
Sebelumnya, memang tidak ada titik temu terkait jadwal kampanye yang ditawarkan oleh KPU. Kemudian KPU mencoba menjadwal ulang dan kembali melakukan pertemuan dengan tim sukses pasangan calon.
Disisi lain jadwal kampanye yang di mulai tanggal 12 hingga 25 Mei, masing-masing kandidat mendapat 3 kali jatah kampanye.
"Alotnya, pembahasan akhirnya, didapat kesepakatan," paparnya.
Dari empat paslon, sebagian besar menginginkan agar jadwal kampanye tidak dibagi seperti itu. Tapi dibagi per zona, sehingga masing-masing paslon bisa mendapat jatah full selama 12 hari kampanye.
Dari keinginan para tim sukses itulah, kemudian KPU menggelar pertemuan ulang, akhirnya diperoleh kesepakatan masing-masing paslon mendapat jatah full kampanye.
"Dibagi masing-masing zona semuanya dapat full," katanya.
Meski semua dapat jatah full setiap hari bisa melakukan kampanye, tapi para kandidat tidak bisa melakukan kampanye secara terbuka. Pasalnya, sesuai kesepakatan, masing-masing kandidat hanya memperoleh 3 kali jatah kampanye terbuka.
"Para kandidat yang bakal melaksanakan kampanye terbuka, diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan KPU, sebab ini berhubungan dengan keamanan," jelasnya.
Sebelum mengelar Kampanye terbuka, para timses paslon harus sudah melaporkan lokasi kampanye terbuka, jumlah massa dan siapa juru kampanyenya.
"Jadi harus dilaporkan detail, ini dalam menjaga kamtibmas," Jelas Pudoli.(Yd/red)
Editor : Redaksi