Dr. Buntaran Resmi Masuk Dalam Tergugat Intervensi di PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dr. Buntaran Suprianto menyatkan masuk dalam tergugat intervensi pada sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Dr. Buntaran bahakn telah menunjuk pengacara dan bergabung dengan DPRD Lumajang sebagai tergugat.

"Pak Buntaran sudah dengan resmi ikut dalam tergugat intervensi, bahakn pak Buntaran sudah menujuk pengacara," ujar H. Achmad anggota DPRD Lumajang saat menghadiri sidang gugatan, Senin (02/11/2015).

Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang

Dalam sidang kedua tersebut, penggugat yang tergabung dalam Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB) diminta melengkapi berkas-berkas guagatannya. Jika dalam waktu 1 bulan belum lengkap, nampaknya sidang gugatan tidak akan masuk dalam pokok materi gugatan.

Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang

"tadi penggugat diberi waktu paling lama 1 bulan, nampaknya jika tidak terpenuhi maka sidang tidak dilanjutkan pada pokok materi gugatan," jelasnya.

Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang

DPRD Lumajang kata politis PPP asal Jatiroto itu mengaku optimis bisa memenagkan gugatan tersebut. Sebab, dalam pemilihan wakil bupati Lumajang sudah dijalan dengan aturan yang benar.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru