Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim seteleh melakukan evaluasi muncul 20 pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) direkomendasikan untuk beroperasi. Namun, ke-20 pemilik IUP itu harus memenuhi minimal 3 persyaratan agar bisa kembali menambang.
Yakni, memasang patok batas wilayah IUP, memasang papan nama IUP dan menyerahkan formulir korsup KPK. Dari 20 pemilik IUP itu, baru 15 yang melengkapi persyaratan dan direkomendasikan bisa kembali menambang.
Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun
Dari hasil pertermuan di Pemkab Lumajang dari 15 pemilik IUP ternyata tujuh diantaranya harus mendapatkan ijin dari Kementrian Kehutanan karena masuk wilyah Perhutani. Pemkab Lumajang melalui Kabag Ekonomi akan datang ke Jogjakarta untuk mengurus perijinan tersebut.
"Kita akan batu agar bisa segera beroperasi, sebab 8 yang bisa segera menambang tidak mungkin memenuhi kebutuhan pasir tanpa didukung oleh yang 7 ini," ujar As'at Malik, Bupati Lumajang usai pertemuan, Kamis (05/11/2015).
Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium
Sementara itu, Misbakhul Munir wakil administratur Perhutani di Lumajang meyebutkan lokasi penambangan dari 7 pemilik IUP masuk kawasan hutan. Jika nanti Balai Pemantapan Wilayah Hutan (BPKH) maka harus mendaptkan ijin dari Kementrian.
"Besok Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang akan ke BPKH di Jogjakarta, jika memang masuk kawasan hutan, maka mekanismenya harus diikuti, dari pada nantinya bermasalah," jelasnya.
Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah
Ke-7 pemilik IUP yang harus mengantongi ijin dari Kementrian Kehutanan adalah, Sugito, Badur Khan, Paeran, Eksin Purwantoro, Aminudin, Sapan dan Dul Holil. ke-7 pemegang IUP itu luas lahan yang ditambang 1 hektar yang berlokasi di sungai Besuk Sat desa Pasrujambe.(Yd/red)
Editor : Redaksi