Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang gugatan pemilihan wakil bupati Lumajang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) di Surabaya memasuki babak baru. H. Lutfi Irbawanto calon wabup tidak terpilih, menyatakan masuk dalam penggugat intervensi.
"Tadi sidang ke-3, dan pak Lutfi menyatakan bergabung dengan Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB) menjadi penggugat intervensi," ujar Achmad Nur Huda salah seorang penggugat, Selasa (10/11/2015).
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Masuknya Lutfi Irbawanto dalam barisan penggugat diprotes oleh tergugat yakni DPRD yang diwakili H. Akhmad, Suginto dan Sujatmiko. Namun, majlis hakim PTUN I Nyoman meminta tergugat menyampikan kebertannya dalam sidang.
Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
"Tadi dari pihak tergugat menyatakan keberatan, namun majlis hakim PTUN meminta agar keberatan tersebut dalam sidang," paparnya.
Sementara itu, H. Akhmad menyatakan bahwa sidang masih seputar kelengkapan berkas dari penggugat. Majlis hakim PTUN masih memberikan kesemptan bagi penggugat untuk melengkapi berkas-bekas dan sidang kembali ditunda hingga satu minggu.
Baca juga: PSI, PKN dan Hanura Deklarasi Thoriq-Fika di Pilkada Lumajang
"Iya tadi kita lakukan protes karena pak Lutfi sedari awal tidak masuk dalam penggugat intervensi, namun tiba-tiba masuk. Namun, pak ketua majlis hakim PTUN meminta keberatan tersebut disampaikan saat sidang," terang politisi PPP asal Jatiroto itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi