Lumajang (lumajangsatu.com) - Gugatan pemilihan wakil bupati Lumajang oleh Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB) masuk babak baru. Dalam sidang ke 5, di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya majlis hakim menyatakan berkas gugatan sudah lengakap.
"Sidang Selasa kemaren (17/11) adalah sidang ke lima dengan egenda perbaikan berkar gugatan, majlis hakim sudah menyatakan berkas gugatan kita sudah lengkap," ujar Achmad Nur Huda yang akrab dipanggil gus Mamak salah seorang penggugat dari FKMLB, Kamis (19/11/2015).
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Karena berkas sudah lengkap, maka pada sidang berikutnya sudah masuk pada materi pokok gugatan. Hingga kini, Lutfi Irbawanto sudah masuk dalam penggugat intervesi, sedangkan Buntaran belum menyatakan bergabung dan nampaknya masuk di tergugat intervensi.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Sidang minggu depan ini sudah bisa masuk dalam materi pokok gugatan," terang pria berkacamata dan berambut gondrong itu.
FKMLB juga telah menyiapkan berkas-berkas yang menganggap pemilihan wakil bupati dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat. FKMLB yakin, majlis hakim PTUN akan mengabulkan gugatan dari warga Lumajang itu tentang pemilihawan wabup yang dianggap cacat hukum.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Kami yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan, dan kami berharap majlis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya untuk warga Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi