Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama dengan polres Lumajang melakukan sosialisasi turunnya satu ijin pertambangan. Diamna, PT. Pasirindo telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM jatim untuk melakukan penambanagn pasir di Desa Jugosari Kecamatan Pasirian.
"Ini ada satu lagi pemilik ijin tambang PT. Pasirindo yang telah keluar rekomnya dari Dinas ESDM Jatim untuk melakukan penambangan di Desa Jugosari," ujar Basuni Kasatpol PP Lumajang, Senin (21/03/2016).
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Informasi yang dihimpun lumajangsatu.com, pihak PT. Pasirindo akan memasukkan alat berat ke lokasi tambang. Namun, warga penambang tradisional namapknya melakukan penolakan terhadap rencana pemilik ijin untuk memasukkan alat berat.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"Tadi malam kita sudah mengumpulkan warga, kepala desa dan pihak kecamatan, nampaknya tidak akan ada penolakan dan tidak akan ada bentrok," terang Basuni.
Sebenarnya, dari hasil pertemuan anatar warga dan pohak PT. Pasirindo penggunaan alat berat bukan untuk menggantikan penambang tradisional. Namun, alat berat hanya mengumpulkan pasir sedangkan yang akan menaikkan pasir ke truck adalah warga penambang tradisional.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Alat beratnya katanya hanya untuk menumpuk pasir, sedangkan yang menaikkan dari bawah ke truck adalah warga," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi