Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo

Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK.

"Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013).

20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon.

"Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya.
 
Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan.

"Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya.

Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru