Baca juga: Tim Abmas ITS Dukung Inovasi Pembuatan Pakan Ternak Organik di Tukum
Lumajang- Kegiatan sosilasasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penaggulangan Bencana, yang dilakukan oleh AKB NU Lumajang mendapat apresiasi dari kabag hukum pemkab.
"Pemerintah apresiasi dengan kegitan sosialisasi, karena membenatu tugas pemerintah dalam melakukan sosilasasi kepada masyarakat," Ujar Masur Hasan, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Senin (01/07/2013).
Ia menambahkan, Pemkab Lumajang nantinya juga akan melakukan sosialisasi Perda yang sama. Ia mengaku agak lambat melakukan sosilasisi perda kebencanaan, karena perda tersebut juga baru diterima oleh bagin hukum pemkab.
"Kita juga akn mlakukan sosialisasi yang sama," Terangnya.
Hal senada juga disampikan oleh wakil ketua DPRD Lumajang, Achmad Jauhari. Menurutnya, adanya perda kebencanaan untuk lebih melengkapi perda SOTK yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan keberadaan perda kebencanaan itu, maka hak masyarakat bila terjadi bencana akan memiliki patung hukum yang kuat.
"Kita juga apresiasi sekali dengan kegitan yang dilakukan AKB NU Lumajang," Terang Jauhari saat menghadiri acara sosialisasi di rumah makan warung paung Sokodono.
Sementara itu, Khirul Anam ketua AKB Nu Lumajang dengan keberadaan perda penggulangan bencana maka hak dari masyarakat akan bisa terpenuhi dan tidak merasa diterlantarkan oleh pemerintah jika terjadi bencana. Ia menambahkan, program advokasi kebencanaan dari NU hanya memilki tenggang waktu Selama dua tahun.
"Ini adalah program awal, kemudian kita juga akan menfasilitasi pemerintah untuk membubuat rencana penanggulangan bencana (RPB)," Ujar Anam.(Yd/red)
"Pemerintah apresiasi dengan kegitan sosialisasi, karena membenatu tugas pemerintah dalam melakukan sosilasasi kepada masyarakat," Ujar Masur Hasan, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Senin (01/07/2013).
Ia menambahkan, Pemkab Lumajang nantinya juga akan melakukan sosialisasi Perda yang sama. Ia mengaku agak lambat melakukan sosilasisi perda kebencanaan, karena perda tersebut juga baru diterima oleh bagin hukum pemkab.
"Kita juga akn mlakukan sosialisasi yang sama," Terangnya.
Hal senada juga disampikan oleh wakil ketua DPRD Lumajang, Achmad Jauhari. Menurutnya, adanya perda kebencanaan untuk lebih melengkapi perda SOTK yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan keberadaan perda kebencanaan itu, maka hak masyarakat bila terjadi bencana akan memiliki patung hukum yang kuat.
"Kita juga apresiasi sekali dengan kegitan yang dilakukan AKB NU Lumajang," Terang Jauhari saat menghadiri acara sosialisasi di rumah makan warung paung Sokodono.
Sementara itu, Khirul Anam ketua AKB Nu Lumajang dengan keberadaan perda penggulangan bencana maka hak dari masyarakat akan bisa terpenuhi dan tidak merasa diterlantarkan oleh pemerintah jika terjadi bencana. Ia menambahkan, program advokasi kebencanaan dari NU hanya memilki tenggang waktu Selama dua tahun.
"Ini adalah program awal, kemudian kita juga akan menfasilitasi pemerintah untuk membubuat rencana penanggulangan bencana (RPB)," Ujar Anam.(Yd/red)
Editor : Redaksi