Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Lumajang- Setelah dimumkan kepada public, akhinrya ada 9 calon Legislatif DPRD LUmajang yang terindikasi bermasalah. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, 9 caleg yang bermasalah karena ada masukan dari masyarakat.
"Ada 9 caleg yang ada aduan dari masyarakat, 5 berasal dari Partai NasDem, kemudian PDI Perjuangan, PKB dan PAN" Ujar Pudoli di kantornya, Selasa (16/07/2013).
Dari maasukan masyarakat, rata-rata caleg bermasalah karena ijazah, kemudian ada sebagian karena menjadi perangkat desa dan belum mengajukan surat pengunduran diri kepada kepla Desa, meskipun telah mengajukan pengunduran diri di KPU.
Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, KPU lamgsung melaklukan klarifikasi kepada partai politik. Sebagian ada yang merespon dan sebagian lagi ada yang belum merespon.
Bila sampai tanggal 18 Juli 2013 batas maksimal yang diberikan tidak ada jawaban, maka KPU akan melakukan pencoretan dan partai tidak bisa mengajukan pengganti.
"Kita tunggu hingga 18 Juli 2013 batas akhir, jika tidak maka kita akan coret," Terangnya.
Pudoli menegaskan, meski nantinya sudah ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT) masih ditemukan masalah maka KPU juga akan melakukan pencoretan.
Terkaiat dengan banyaknya kepala desa yang juga menclonkan diri menjadai caleg, KPU belum mengetahui surat penguduran diri, apakah sudah dimasukkan ke pemerintah Lumajang. Yang jelas, jika sampai batas kahir yang telah ditetapakn persyaratan pengunduran diri tidak ada, maka KPU akan langsung melakukan pencoretan
"Kita tunggu hingga 1 Agustus 2013," Pungkasnya.(Yd/red)
"Ada 9 caleg yang ada aduan dari masyarakat, 5 berasal dari Partai NasDem, kemudian PDI Perjuangan, PKB dan PAN" Ujar Pudoli di kantornya, Selasa (16/07/2013).
Dari maasukan masyarakat, rata-rata caleg bermasalah karena ijazah, kemudian ada sebagian karena menjadi perangkat desa dan belum mengajukan surat pengunduran diri kepada kepla Desa, meskipun telah mengajukan pengunduran diri di KPU.
Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, KPU lamgsung melaklukan klarifikasi kepada partai politik. Sebagian ada yang merespon dan sebagian lagi ada yang belum merespon.
Bila sampai tanggal 18 Juli 2013 batas maksimal yang diberikan tidak ada jawaban, maka KPU akan melakukan pencoretan dan partai tidak bisa mengajukan pengganti.
"Kita tunggu hingga 18 Juli 2013 batas akhir, jika tidak maka kita akan coret," Terangnya.
Pudoli menegaskan, meski nantinya sudah ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT) masih ditemukan masalah maka KPU juga akan melakukan pencoretan.
Terkaiat dengan banyaknya kepala desa yang juga menclonkan diri menjadai caleg, KPU belum mengetahui surat penguduran diri, apakah sudah dimasukkan ke pemerintah Lumajang. Yang jelas, jika sampai batas kahir yang telah ditetapakn persyaratan pengunduran diri tidak ada, maka KPU akan langsung melakukan pencoretan
"Kita tunggu hingga 1 Agustus 2013," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi