Lumajang(lumajangsatu.com)- Hebohnya pasangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) antara Nyi Ageng Roro Ayu Alias Ayub Arifin dengan Supriyadi warga Candipuro Lumajang ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang turun tangan, Kamis (18/08/16).
"Kita akan segera datangi mereka dan memberitahu mereka jika hubungan LGBT itu tidak diperbolehkan di Indonesia," Ungkap KH. Muflih Farid, Ketua MUI Lumajang saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Masih katanya Kyai Muflih, menurutnya hubungan sesama jenis memang sempat digadang-dagang akan disahkan di Indonesia, namun langkah itu gagal lantaran dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Dulu pernah mau dilegalkan disini, tapi tidak jadi soalnya memang dilarang dinegara ini dan dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada," Jelasnya.
Sementara itu, dilokasi berbeda, Nyi Ageng Roro Ayu Alias Ayub Arifin mengaku jika dirinya menjalani hubungan ini lantaran sama-sama saling suka, dan sudah berjanji hidup bersama.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Kalau sama perempuan saya gak ada rasa mas, saya ada rasanya kalau sama laki-laki, termasuk dengan suamiku supri," Ujar Ayu Alias Ayub Arifin, Pasangan LGBT. (Mad/red)
Editor : Redaksi