Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik mengeluarksan surat edaran perpanjangan masa pendaftran calon perangkat desa tahap satu. Hal itu dilakukan karena membeludaknya animo masyarakat, sehingga pengurusan kelangkapan administrasi menjadi lama.
"Iya, pak Bupati melalui SE nomor 140M /427.1/2016 memperpanjang masa pendaftaran calon perangkat desa," ujar Patria Dwi Hastiadi, AP, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang, Kamis (06/10/2016).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Perpanjangan masa pendaftaran itu dimasudkan untuk mengakomodir warga yang ingin mengabdi menjadi perangkat desa. SE Bupati langsung disebarkan kepada Camat, agar dilanjutkan kepada panitia penjaringan tingkat desa.
"Hari ini sudah kita seberakan SE Bupati, dan hari ini juga para Camat akan menyampaikan kepada panitia penjaringan tingkat desa," pungkasnya.
Berikut isi lengkap SE Bupati Lumajang nomor 140M /427.1/2016 tenteng Penjaringan dan Penyaringan Pernagkat Desa.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Sehubungan dengan tingginya animo masyarakat pada pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perengkat desa Kabupaten Lumajang, maka dalam rangka memberikan kesempatan waktu yang lebih lama terhadap masyarakat untuk mengkuti tahapan pendataran peda pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dimaksud. ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan waktu tahap pendaftaran peda gelombang I yang ditetapkan mulainya sedak hari Senin, 03 oktober 2016 dan berakhir pada hari sabtu 8 Oktober, diperpanjang batasan waktunya untuk 6 hari kerja (10 sd 15 2016). Adapun Jam pendaftaran tetap mempodamani pasal 20 ayat angka 4 Perbup No 36 tahun 2016.
2. Terkait dengan perpanjangan batasan waktu pemdaftaran peda gelomban I sebagaimana dimalaud peda poin l diatas, maka urutan kegiatan pelaksanaan penjaringan dan penyarigan perangkat desa serentak tahun 2016 waktunya disesuaikan pada tiap-tiap tahapan.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
3. Adapun perpanjangan batasan waktu pendaftaran hanya berlaku untuk tahap Pendaftaran pada gelombang pertama.
Demikian untuk dipedomani, sekaligus agar diinfonsasikan kepada pihak-pihak terkait sehingga dapat diketahui oleh semua pihak, terimakasih.(Yd/red)
Editor : Redaksi