Kasus Teror dan Pengrusakan Posko, Laskar Hijau Mengadu ke Komnas HAM

lumajangsatu.com
Laskar Hijau bertemu dengan Komnas-HAM

Lumajang (lumajangsatu.com) - Terus mendapatkan teror, aktivis lingkungan Laskar Hijau akhirnya mengadukan kepada Komnas HAM pada Rabu (21/3/2018), atas kasus kasus perusakan posko serta hutan lindung di Gunung Lemongan bertempat di gedung rektorat kampus Universitas Negeri Jember (UNEJ). Pengaduan ini langsung diterima oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh dua orang Komisioner lainnya yaitu Sandrayati Moniaga dan Mohammad Choirul Anam, juga Sekjen Komnas HAM, DR. Kasdiyanto.

Koordinator Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al-Kudus didampingi oleh dua orang relawan Laskar Hijau, Ilal Hakim dan Faiqul Khair Al-Kudus. Pada kesempatan yang sama hadir pula perwakilan dari Walhi Jawa Timur, LBH Surabaya.

Dalam pengaduannya, A'ak menyampaikan bahwa dirinya bersama para relawan Laskar Hijau lainnya sejak tahun 2008 melakukan  penghijauan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan yang rusak akibat illegal logging pada periode 1998-2002 yang dipicu oleh situasi politik di era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Dampaknya adalah sekitar 2000 hektar hutan lindung di Gunung Lemongan berada dalam kondisi kritis. Banyak mata air yang mati. 13 Ranu yang ada di sekitarnya mengalami penurunan debit air dan sedimentasi.

Bahkan pada tahun 2007 Ranu Kembar yang ada di desa Salak, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang, mati dan kering. Dalam melakukan penghijauan ini Laskar Hijau membiayai kegiatannya secara swadaya. Bibit pohon pun dibikinnya sendiri dengan mengais biji-bijian di tong sampah, menyemainya dan menanamnya kala musim hujan tiba.

Namun demikian, dalam melakukan kegiatannya selama ini, Laskar Hijau sering mendapat gangguan dari para pembalak hutan. Mulai dari perusakan terhadap pohon milik Laskar Hijau dengan cara ditebang maupun dibakar hingga pengancaman terhadap relawan dan penganiayaan terhadap ibu dari salah seorang relawan kami. Puncaknya pada 13 maret 2018, Posko Laskar Hijau yang berada di Gunung Lemongan dirusak, dan pohon-pohonnya pun ditebangi.

"Bisa dipastikan dalam setahun minimal dua kali kami mengalami teror dan perusakan," kata Ilal Hakim yang ibunya menjadi korban penganiayaan dari pembalak hutan pada 24 Juli 2017 lalu.

Namun demikian kondisi ini tidak sebanding lurus dengan penegakan hukum dari aparat yang berwenang. Sehingga teror terhadap aktivis Laskar Hijau dan perusakan hutan lindung kian meluas dan masif. Kondisi inilah yang mendorong Laskar Hijau memutuskan untuk melapor ke Komnas HAM.

Menurut A'ak Abdullah Al-Kudus, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Laskar Hijau ke Komnas HAM, pertama, bahwa kerapnya terjadi teror dan perusakan menyebabkan hak kami terhadap rasa aman terlanggar. Karena kejahatan para perambah hutan ini tidak hanya merugikan Laskar Hijau saja, tapi juga merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ketika desember 2017 lalu terjadi banjir dan longsor di sisi tenggara Gunung Lemongan, warga masyarakat di desa Salak dan desa Kalipenggung, kecamatan Randuagung setiap kali turun hujan ketakutan bahkan tidak sedikit yang mengungsi karena khawatir terjadi longsor susulan. Ini akibat perambahan hutan lindung untuk dijadikan kebun sengon.

Kedua, Laskar Hijau juga melaporkan tentang penyerangan oleh puluhan orang bersenjata tajam terhadap keluarga relawan Laskar Hijau, yang menyebabkan Ibu Ani, ibunda dari Ilal Hakim yang diseret didepan anak dan cucunya, hingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan terutama terhadap cucunya Iqbal Firjatullah (5 th) yang melihat langsung saat neneknya diseret-seret dan ditodong dengan senjata tajam. Kasus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasannya, bahkan pihak pelapor sampai saat ini tidak mendapatkan SP2HP.

Ketiga, Laskar Hijau juga mengeluhkan lambannya proses hukum terhadap laporan kasus perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, baik laporan Laskar Hijau sendiri maupun laporan Perhutani sehingga menyebabkan konflik ini semakin berkepanjangan, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

Itulah point-point yang disampaikan oleh Laskar Hijau kepada Komnas HAM. A'ak berharap intervensi Komnas HAM terhadap kasus ini dapat mempercepat penyelesaian kasus ini demi lestarinya hutan lindung di Gunung Lemongan.(LH/Red)

Baca juga: Peserta Pakaian Unik Meriahkan Senam Dayung di Stadion Semeru Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru