Inovasi dan Program Pemkab Lumajang

3 Tahun, Cak Thoriq Minta Pemdes Selesaikan Jalan Rusak dan Irigasi di Desa Lumajang

lumajangsatu.com
Cak Thoriq dan Bunda Indah pimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menuju Lumajang Hebat Bermartabat, di Ruang Narariya Kirana, Lantai 3 Kantor Bupati Lumajang. Senin (15/10/2018). ( Foto Humas For Lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, MML., Menargetkan, pembangunan infrastruktur jalan bisa rampung dalam 3 hingga 4 tahun. Hal itu, disampaikan ketika memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menuju Lumajang Hebat Bermartabat, di Ruang Narariya Kirana, Lantai 3 Kantor Bupati Lumajang. Senin (15/10/2018). Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati, Ir. Indah Amperawati, M.Si., dan beberapa Kepala OPD terkait.

BACA JUGA : Cak Thoriq Minta PKK Lumajang Penggerak Ekonomi Masyarakat

Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025

Di hadapan para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lumajang, Cak Thoriq menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur desa. "Saya ingin Pemkab dan Pemerintah Desa bekerjasama menyelesaikan problem infrastruktur yang ada di desa," ungkapnya.

Rapat_Desa_LUmajang

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

Cak Thoriq juga meminta, usai pembangunan balai desa, pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara maksimal. Sesuai dengan target Cak Thoriq dan Bunda Indah, bupati menegaskan, "Saya dan Bunda Indah punya target disparitas pembanguanan infrastruktur tetsebut," jelas Cak Thoriq.

BACA JUGA : Pemkab Lumajang Bantu Nabila Penderita Kelainan Jantung Berobat ke India

Baca juga: Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Sementara itu, Bunda Indah menyampaikan bahwa dirinya akan mersepon setiap keluhan para kepala desa. Ia juga siap membantu semua permasalahan dan mendampingi Kepala Desa sebagai bentuk sinergitas Pemkab dan Pemerintah Desa. "Jadi sinergi Pemkab dan Pemerintah Desa itu bisa, misalnya pembangunan jalan desa itu bisa sharing dengan Pemkab.

Bunda menjelaskan tugas Kepala Desa itu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembangunan kemasayarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, Bunda Indah berharap seluruh Kepala Desa memahami dan melaksanakan tugas tersebut dengan baik. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru