Lumajang (lumajangsatu.com) - Raden Bagus W, warga jalan Imam Suja'i Kelurahan Jogotrunan tersangka dugaan pencabulan kepada keponakannya sendiri yang berumur 16 tahun terancam hukuman berat. Polisi mentapkan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetapkan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Ipda Samsul Hadi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Jum'at (16/11/2018).
BACA JUGA : Biadab...! Paman di Lumajang Cabuli Keponakannya Sendiri 20 Kali
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Terungkapnya kejadian bejat itu bermula saat korban sebut saja Mawar (16) bercerita kepada teman sekolahnya. Kemudian, teman korban tersebut bercerita kepada gurunya tetang kejadian pencabulan itu.
Guru korban kemudian menyampaikan kepada ibu korban dan langsung melapor kepada polisi. Korban dan pelaku tinggal satu rumah di jalan Imam Suja'i Kelurahan Jogotrunan.
"Korban dan pelaku tinggal satu rumah. Kita telah tetapkan tersangka RBW dalam dugaan kasus pencabulan dan langsung kita lakukan penahanan," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi