Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pendapatan Asli daerah dari tambang bukan mineral dan logam atau diLumajang yang lebih dikenal dengan PAD pasir, dari tahun ketahun terus menurun. Oleh sebab itu, Komisi C DPRD beberap waktu lalu melakuka konsultasi kepada kementrian keuangan, dirjen pajak dareah.
"Pada tahun 2010 PAD Pasir mencapai 5 M lebih, 2011 3,2 M dan 2012 turun lagi menjadi 2 M lebih," Ujar Achmad Jauhari Wakil Ketua DPRD Lumajang , Jum'at (20/09/2013).
Padahal, PAD emas Hitam Lumajang (Pasir Besi) dianggap sebagai PAD yang paling besar. Namun, pada kenaytaanya terus mengalami penuruanan. Akan tetapi folume penambangan dan truk yang mengangkut pasir Lumajang dari waktu kewaktu terus bertambah. "Banyak penmabngan tapi PAD-nya malah turun," Ungkap legislator PKB itu.
Ia melihat, sistem penarikan pajak dari pasir berupa Self assessment, yakni penambang diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri pajakanya. Sehingga penambanganan rakyat kurang begitu terkontrol.
"Kita ingin nantinya sistem penarikan retribusinya dengan portalisasi, sehingga mengantisipasi adanya kebocoran dibadningkan dengan sistem Self Assessment," Tambahnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi