Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang yang menjadi tergugat kalah dalam PTUN dalam kasus penutupan Vision Vista. Melalui akun facebooknya, Thorqul Haq Bupati Lumajang menyampikan curhatannya, bahwa Pemkab Lumajang kalah.
MASYARAKAT LUMAJANG
YANG KAMI BANGGAKAN
Hari ini, Kamis, 14 Februari 2019. Putusan PTUN Surabaya tentang penutupan Vision Vista. dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Lumajang kalah. Tentu ini sangat mengecewakan hati dan keinginan masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral. Dengan putusan tersebut, jelas majelis hakim PTUN tidak memberikan pertimbangan fakta persidangan, antara lain ;
1. Empat orang saksi sudah menjelaskan terkait aktiftas Vision Vista yng meresahkan masyarakat, dan ini dijelaskan oleh Ketua MUI Lumajang dalam persidangan, dimana banyak aspirasi dari lembaga keagamaan sampai pesantren supaya Vision Vista ditutup, karena banyak orang mabuk mabukan di Vision Vista, dan banyak perempuan pakaian tidak senonoh keluar masuk Vision Vista, ini tentu secara moral menggangu masyarakat lumajang yang jelas agamis, juga penjelasan saksi di persidangan yang rumahnya berjarak 5 rumah dengan Vision Vista yang menjelaskan jika sering melihat dan pernah menolong perempuan mabuk di depan Vision Vista. Juga kesaksian satpol PP yng permah membuat surat peringatan ke Vision Vista karena melanggar jam operasional dan menjual minuman keras.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
2. Vision Vista dalam persidangan menunjukkan ijin penjualan miras golongan A, ternyata di persidangan membuktikan jika golongan A hanya ijin menjual miras maksimal kadar alkoholnya 5%. Fakta di persidanhan terbukti Vision Vista menjual miras kadar alkohol 50% seperti Jack, Daniel, Chivas dll.
3. Vision Vista melanggar jam operasional yang seharusnya tutup jam 00.00. Tapi fakta dilapangan Vision Vista beroperasi sampai jam 02.00 dini hari. Dan telah ada surat peringatan dari SATPOL PP, dan di tunjukkan dalam proses persidangan.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Kenapa pelanggaran seperti ini dikesampingkan oleh majelis hakim PTUN..?
Ini sama halnya majelis hakim PTUN mengamini tindakan melanggar hukum Vision Vista dan tindakan yang merusak moral masyarakat lumajang.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang langsung menyatakan banding. Semoga majlis hakim Pengadilan Tinggi TUN akan bersikap adil, demi terjaganya masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral.
BUPATI LUMAJANG
WAKIL BUPATI LUMAJANG
THORIQUL HAQ
INDAH AMPERAWATI
Curhatan cak Thoriq sapaan akrabnya itu langsung banyak komentar dari netizen. Warga Lumajang memberikan apresiasi dan mendukung Cak Thoriq dan Bunda Indah mewujudkan Lumajang bebas dari tempat maksiat.(Yd/red)
Editor : Redaksi