Lumajang (lumajangsatu.com) - Vision Vista Entertainment melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atas Perbup nomor 14 tahun 2019. Ada sejumlah keberatan yang disampaikan Vision Vista melalui surat tertulis kepada Bupati Lumajang langsung direspon Cak Thoriq."Jika bagian dari permohonan ya sah-sah saja, tapi keberatan soal tidak ada penertiban itu kami tolak," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (01/03/2019).Perbup nomor 14 tahun 2019 yang mengatur usaha hiburan karaoke sudah final. Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban semua tempat karaoke yang tidak menjalankan usaha karaoke sesuai dengan Perbup 14 tersebut."Kami akan melakukan penertiban bagi pengusaha karaoke yang melanggar Perbup," tegasnya.Cak Thoriq juga menegaskan, munculnya Pebup 14 tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan pencabutan ijin Vision Vista yang hingga masih dalam sengketa hukum. Pemerintah hanya ingin mengatur usaha karaoke dengan Perbup 14 dan harus dipatuhi oleh semua pemilik ijin karaoke."Ini berlaku bagi semua usaha karaoke, kita akan lakukan pemantauan. Jika melanggar akan kami beri surat peringatan dan jika masih melanggar akan dicabut ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)
vision-vista-lumajang
Cak Thoriq Enggan Tanggapi Keberatan Asosiasi Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke."Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.
Terbit Perbup 14 2019, Usaha Karaoke di Lumajang Merugi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019 langsung berdampak pada usaha karaoke di Lumajang. Pendapatan usaha karaoke turun drastis hingga 70 persen.Husain, pemilik karaoke Maharaja menyatakan setiap malam minimal pendapatan karaokenya sekitar 1,5 juta. Setelah terbitnya Perbup itu, pendapatan usaha karaoke Maharaja sangat sulit untuk mencapai 500 ribu."Bahkan tadi malam, sama sekali tidak yang karaoke di Maharaja. Perbup ini membuat usaha kami kesulitan," jelas Husain yang mewakili dari para pengusaha karaoke di Lumajang, Senin (25/02/2019).
Asosiasi Karaoke Lumajang Keberatan 5 Poin Perbup 14 Tahun 2019
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejumlah pengusaha hiburan karaoke keberatan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2019. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dianggap memberatkan pengusaha karoke di Lumajang.Husain, pemilih karaoke Maharaja menyatakan para pemilik karaoke di Lumajang merasa keberatan. Ada lima poin yang sangat memberatkan, seperti karaoke dilarang menggunakan jasa pemandu lagu (purel)."Yang pertama kita keberatan tentang larangan penggunaan purel. Sebab, larangan itu bertentangan dengan peraturan menteri pariwsata nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke, dan Keptusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013," jelas Husain, Senin di resto Vision Vista Lumajang, Senin (25/02/2019).
11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista, Cak Thoriq Langsung Terbitkan Perbup 14
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu."Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut."Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista Ini Langkah Cak Thoriq Berantas Tempat Maksiat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019)."Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan."Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.
Kalah Lawan Vision Vista di PTUN, Cak Thoriq Curhat di Media Sosial
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang yang menjadi tergugat kalah dalam PTUN dalam kasus penutupan Vision Vista. Melalui akun facebooknya, Thorqul Haq Bupati Lumajang menyampikan curhatannya, bahwa Pemkab Lumajang kalah.MASYARAKAT LUMAJANGYANG KAMI BANGGAKANHari ini, Kamis, 14 Februari 2019. Putusan PTUN Surabaya tentang penutupan Vision Vista. dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Lumajang kalah. Tentu ini sangat mengecewakan hati dan keinginan masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral. Dengan putusan tersebut, jelas majelis hakim PTUN tidak memberikan pertimbangan fakta persidangan, antara lain ;
Setelah Vision Vista, Giliran Karaoke Enjoy dan Lamoza Ditutup Pemkab Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq, M.ML tak setengah-setengah dalam memberantas tempat karaoke. Setelah mencabut ijin Vision Vista, kini giliran Caffe Enjoy di jalan Juanda dan Karaoke Lamoza di JLT juga ditutup."Saya sudah menerima laporan dari pak Basuni Kasatpol PP, bahwa Enjoy dan Lamoza sudah kita tutup dan diminta tidak melakukan aktifitas," ujar Thoriq, Kamis (18/10/2018).lamozaSementara itu, Basuni Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang menyatakan sekitar jam 15.55 wib Satpol PP mendatangi Caffe Enjoy dan Lamoza. Satpol PP melakukan pengecekan ijin operasional dari dua karaoke tersebut.
Cak Thoriq Ingatkan Eks Lokalisasi Dolog di Sumbersuko Segera Tutup
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq bersama Ir. Hj. Indah Amperawati Wakil Bupati, setelah dilantik langsung membekukan ijin Vision Vista di Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa cak Thoriq itu berkomitmen untuk menutup semua tempat yang diduga jadi tempat maksiat.