Lumajang (lumajangsatu.com) - Vision Vista Entertainment melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atas Perbup nomor 14 tahun 2019. Ada sejumlah keberatan yang disampaikan Vision Vista melalui surat tertulis kepada Bupati Lumajang langsung direspon Cak Thoriq.
"Jika bagian dari permohonan ya sah-sah saja, tapi keberatan soal tidak ada penertiban itu kami tolak," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (01/03/2019).
Perbup nomor 14 tahun 2019 yang mengatur usaha hiburan karaoke sudah final. Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban semua tempat karaoke yang tidak menjalankan usaha karaoke sesuai dengan Perbup 14 tersebut.
"Kami akan melakukan penertiban bagi pengusaha karaoke yang melanggar Perbup," tegasnya.
Cak Thoriq juga menegaskan, munculnya Pebup 14 tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan pencabutan ijin Vision Vista yang hingga masih dalam sengketa hukum. Pemerintah hanya ingin mengatur usaha karaoke dengan Perbup 14 dan harus dipatuhi oleh semua pemilik ijin karaoke.
"Ini berlaku bagi semua usaha karaoke, kita akan lakukan pemantauan. Jika melanggar akan kami beri surat peringatan dan jika masih melanggar akan dicabut ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi