Kanparsenbud : Benda Cagar Budaya Bisa Dimiliki Secara Pribadi

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)-Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya di Lumajang sangat senang dengan keasadaran masyarakat akan melestarikan dan melindungan benda cagar budaya. Pasalnya, dilindungi dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya atas kepemilikan benda peninggalan sejarah yang kini bertebaran di Kabupaten Lumajang.

Kakanparsenbud, Gawat Sudarmanto mengatakan, di UU RI No. 11 tahun 2011, untuk pemilikan dan penguasaan benda cagar budaya diatur dalam Bab IV di pasal 12. Dimana, benda cagar budaya bisa dimiliki secara pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan undangan-undangan  dan memenuhi kebutuhan negara. "Dibab itu sudah diatur dengan jelas," ungkapnya.

menurut dia, dengan banyaknya benda cagar budaya yang berserakan di wilayah Lumajang, bagi pemiliik secara pribadi bisa didaftarkan bila memiliki nilai budaya tinggi. Untuk menjaga benda cagar budaya, wajib sebagai masyarakat untuk mendaftarkan ke kanpanrsenbud dan diregistrasi.

"Kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaga, sesuai dengan program pak Bupati, berdirinya museum sejarah daerah Lumajang," paparnya.

Kanparsenbud berharap, bagi masyarakat yang menemukan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah dilaporkan ke pemerintah atau aparat kepolisian setempat.(uji/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru