Stop Kejahatan
Kapolres Lumajang Sayangkan Ada Oknum PNS Miliki Motor Bodong
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Awalnya Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jl. Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Pengendara yang diketahui bernama Matasan (pria, 45 th) warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong. Dia bekerja sebagai PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum PNS yang memiliki motor bodong dari hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor.
"Kami menyayangkan jika ada abdi negara melakukan kejahatan," ungkap Arsal.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. apapun alasannya. Apabila anda membeli motor bodong, sama dengan anda adalah bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor. " terangnya.
"Berdasarkan Teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," terang pria lulusan Doktoral Unpad Bandung menjelaskan teori ekonomi bisa menyuburkan aksi curanmor.
Informasi dihimpun di Mapolres, Tersangka saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal. Pelaku yang diketahui ternyata adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut tak bisa berkelit dan harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG WARNA Hitam tahun 2004.
Mulanya, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di embong kembar. Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka. Tim Cobra pun langsung diberangkatkan ke Rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang untuk mencari bukti bukti lain. Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor dirumahnya. Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah. Pihaknya masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah.
"Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," terang Katim Cobra tersebut. (res/ls/red)
Editor : Redaksi