Menyamar Jadi Pembeli

Patroli Cyber Tim Cobra Amankan 3 Penjual Sepeda Bodong Hasil Kejahatan

Penulis : lumajangsatu.com -
Patroli Cyber Tim Cobra Amankan 3 Penjual Sepeda Bodong Hasil Kejahatan
Tim Cobra Lumajang amankan penjual sepeda bodong yang diposting di facebook

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus berusaha memutus mata rantai penjualan sepeda bodong hasil kejahatan. Tak hanya melakukan razi door to door dari kampung ke kampung, Tim Cobra juga menyisir penjualan sepeda bodong di media sosial facebook.

Tim Cobra berhasil membongkar sindikat jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only). Motor ST ini biasa disebut motor bodong. Tim Cobra mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda.

Petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun facebook bernama @ArisColer karena memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatanpun didapat degan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6).

Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (29) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (37) warga Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung dengan barang bukti 1 unit Suzuki FU warna biru hitam. Ia berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang.

Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M. Ashari (28) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah. "Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis Selasa (02/07/2019).

Harapannya, dengan mempersempit penjualan motor hasil kejahatan, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor.

AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. "Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.