Tim Cobra Lagi

Inilah Aksi Pencurian Sindikat Maling Kayu Pasirian Gunduli Hutan Perhutani

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Aksi Pencurian Sindikat Maling Kayu Pasirian Gunduli Hutan Perhutani
Tersangka Siapa saat mempraktekan cara memotong kayu curian milik Perhutani di hadapan Tim Cobra dan Kapolres Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil meringkus 3 pelaku Illegal Loging asal Desa Bago Kec Pasirian bernama Andri (25), Busiri (35) dan terakhir yang ditangkap adalah Siapa (34). Mereka adalah sindikat pencuri kayu yang cukup rapi.

Sayangya, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Pepatah ini pantas terkait tertangkapnya 3 orang yang satu sindikat Illegal Logging. Satu pelakku  orang bernama Tomin masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam menjalankan aksinya, 4 sindikat ini membagi tugas dimana tersangka Siapa bertugas sebagai pemotong kayu menggunakan mesin senso. Pohon Jati di potong sampai tumbang, kemudian setiap kayu yang sudah tumbang tersebut dipotong menjadi 5 bagian supaya bisa muat di atas mobil L300 yang mereka bawa.
untuk tersangka Busiri dan Tomin bertugas mengangkut gelondongan kayu. dimana kayu yang sudah dipotong pendek tersebut langsung di angkut keduanya ke atas mobil pick up.

Sedangkan Tersangka Andri bertugas sebagai sopir. terkadang juga ikut membantu mengangkatkan kayu-kayu tersebut ke atas mobil pick up supaya mempercepat kerja mereka.

setiap beraksi, mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit dari memotong kayu hingga memindahkan potongan kayu tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa pergi.

Setiap menjalankan aksi meraka mengambil 2 batang pohon di hutan milik perhutani. hal ini karena kendaraan yang mereka miliki hanya sanggup menampung 2 batang pohon yang sudah di potong-potong menjadi 10 bagian.
Kayu sebanyak 10 potong tersebut dijual dengan harga hanya 1,5 juta. Padahal kayu dengan ukuran tersebut bisa laku dengan harga Rp 2 juta perpohon, artinya untuk 2 pohon seharusnya seharga 4 juta.

Rata-rata kayu yang diambil adalah kayu dengan umur 15 tahun dengan diameter 1,5 kubik dengan diameter batang sekitar 150 cm.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Shaban menbgatakan, pihaknya melakukan penyelidikan karena adanya laporan dari administratur perhutani yang membawahi wilayah probolinggo, lumajang dan situbondo. Paslanya, wilayah lumajang khususnya desa bago sangat sering terjadi illegal longging.

"menurut catatan pihak perhutani, dalam 1 tahun kerugian mereka sudah Rp 1,3 milliar." paparnya.

Hasil penyelidikan Tim Cobra akhirnya mengarah kepada 4 pelaku tersebut. 2 pelaku yaitu andri dan busiri sudah kami tangkap terlebih dahulu karena mereka terlibat pencurian sapi di desa Bades.

"Dan terakhir Siapa yang merupakan otaknya, akhirnya bisa kami tangkap juga. semoga dengan penangkapan ini tidak ada lagi kasus illegal logging diwilayah lumajang," ujar Arsal.

Tersangka Siapa saat olah TKP mempraktekan cara memotong kayu hingga mengangkut dan menjualnya terhadap pemesan. (lres/ls/red)

Editor : Redaksi