Riatus Pronojiwjo Ditangkap Saat Kedapatan Simpan Sabu Seberat 0.65 Gram

Penulis : lumajangsatu.com -
Riatus Pronojiwjo Ditangkap Saat Kedapatan Simpan Sabu Seberat 0.65 Gram
Tersangka Riatus Penyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu asal Supiturang - Pronojiwo.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus warga asal Desa Supiturang Kec Pronojiwo bernama Riatus Solihin (31) terkait  kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun di Mapolers Lumajang, Selasa (30/7/2019), Tersangka diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 0,65 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menuturkan, dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika. Pasalnya, kejadian luar biasa masalah narkoba dilumajang.

"hampir tiap hari kami tangkap." ungkapnya,

Kapolres berharap perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba.

'jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba," paparnya.

Kapolres tidak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Dia  lebih tega melihat pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut berkeliaran dan merusak ribuan penerus generasi bangs.


Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009.  Dia akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

"Pelaku diduga terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut,"  ungkapnya. (res/ls/red)

Editor : Redaksi