Digugat Bowo Prayitno

PTUN Surabaya Tunda Pilkades Sumberrejo Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
PTUN Surabaya Tunda Pilkades Sumberrejo Lumajang
Pilkades serentak 158 Desa tahun 2019 Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus menunda pelaksanaan Pilkades Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Bowo Prayitno, mengguguat Surat keputusan Panitia Pemillihan desa Sumberrejo nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 september 2019 tentang Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.

Penggungat melalui kuasa hukumnya Lailatus Saidah S.HI meminta agar SK Penitia Pilkades Sumberrejo dibatalkan. Setelah melalui serangkaian persidangan, majlis yang diketuai oleh hakim DR. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.H., M.H. mengeluarkan putusan sela yang menuda pelaksanaan Pilkades Sumberejo.

"Alhamdullilah majlis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda Pilkades Sumberejo dengan nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY," ujar Saidah kepada Lumajangsatu.com, Sabtu (14/12/21019).

Berikut isi putusan PTUN Surabaya di Jalan Raya Ir. Juanda Nomor : 89 Gedangan, Sidoarjo.

1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat atas obyek sengketa;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Panitia Pemillihan Desa Sumberrejo Nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 September 2019 Tentang calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Surat MENPAN Nomor B. 471/ I 1991 Tanggal 29 Mei 1991, tentang pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara;

4. Menyatakan Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari;

5. Menyatakan biaya Penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.