Digugat Bowo Prayitno
PTUN Surabaya Tunda Pilkades Sumberrejo Lumajang
Lumajang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus menunda pelaksanaan Pilkades Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro. Bowo Prayitno, mengguguat Surat keputusan Panitia Pemillihan desa Sumberrejo nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 september 2019 tentang Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
Penggungat melalui kuasa hukumnya Lailatus Saidah S.HI meminta agar SK Penitia Pilkades Sumberrejo dibatalkan. Setelah melalui serangkaian persidangan, majlis yang diketuai oleh hakim DR. Hari Hartomo Setyo Nugroho, S.H., M.H. mengeluarkan putusan sela yang menuda pelaksanaan Pilkades Sumberejo.
"Alhamdullilah majlis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda Pilkades Sumberejo dengan nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY," ujar Saidah kepada Lumajangsatu.com, Sabtu (14/12/21019).
Berikut isi putusan PTUN Surabaya di Jalan Raya Ir. Juanda Nomor : 89 Gedangan, Sidoarjo.
1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat atas obyek sengketa;
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Panitia Pemillihan Desa Sumberrejo Nomor 01-SK/PanpildeS.Sbrejo/IX/2019 tanggal 25 September 2019 Tentang calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Surat MENPAN Nomor B. 471/ I 1991 Tanggal 29 Mei 1991, tentang pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara;
4. Menyatakan Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari;
5. Menyatakan biaya Penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.(Yd/red)
Editor : Redaksi