Usai Sidak Bupati dan Komisi C

APRI Lumajang Sayangkan Stockpile Masih Beli Pasir Tak Ber-SKAB

Penulis : lumajangsatu.com -
APRI Lumajang Sayangkan Stockpile Masih Beli Pasir Tak Ber-SKAB
Salah satu stockpile (pengepokan) pasir yang ada di daerah Candipuro

Lumjaang - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang menyayangkan adanya temuan stockpile menerima pasir tidak ber-SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Temuan itu muncul setelah Bupati Thoriqul Haq dan Komisi C DPRD Lumajang sama-sama melakukan sidak.

Tak hanya itu, ada juga 1 lembar SKAB yang seharusnya untuk satu kali angkut diguanakan berkali-kali. Harga SKAB yang seharusnya hanya 25 ribu, kenyataan dilapangan dijual sampai 150 ribu. "Kami amat menyayangkan ada stockpile masih membeli pasir tidak ber-SKAB," ujar Sofyan, Ketua APRI Kabupaten Lumajang, Rabu (11/03/2020).

SKAB adalah bukti pasir yang dijual berasal dari tambang yang berijin (legal). Jika pasir dijual tidak ada SKABnya, maka ada dua kemungkinan. "Kalau tidak ada SKABnya, ada dua kemungkinan mas," jelasnya.

Pertama, pasir memang berasal dari tambang ilegal dan stockpile yang membeli merupakan penadah barang ilegal. Kedua, barang berasal dari tambang berijin (legal) berarti pemilik tambang melakukan penggelapan pajak (tidak bayar pajak).

"Kemungkinan yang kedua sangat minim mas, karena kita sebagai pemilik ijin banyak mengeluarkan uang, masak mau ditukar dengan harga SKAB yang hanya 25 ribu itu," jelasnya.

APRI Lumajang mendukung langkah Bupati dan Komisi C DPRD yang melakukan sidak. Penertiban harus terus dilakukan, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasir bisa maksimal dan bisa menyumbang pembangunan Lumajang.

"Kita sangat mendukung langkah Bupati dan Komisi C DPRD. Kita dari APRI juga akan berkomunikasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.