Insident Berjubel di GM Labruk

Pemkab Lumajang Akan Perpanjang Jam Buka Pertokoan dan Mall

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Lumajang Akan Perpanjang Jam Buka Pertokoan dan Mall
Cak Thoriq memberikan keterangan kebijakan perpanjangan jam buka pertokoan dan mall di Lumajang

Lumajang - Insident berjubelnya pembeli di GM Labruk Lumajang langsung disikapai oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Cak Thoriq langsung melakukan rapat terbatas dengan para pengusaha, pejabat Pemkab, Kapolres dan Dandim 0821.

Hasil dari pembahasan menghasilkan beberapa kebijakan, yakni pertokoan akan ada perpanjangan masa jam operasional. Jika sebelumnya, toko buka jam 09.00 wib dan tutup pukul 16.00 wib maka akan dilakukan perpanjangan agar warga yang ingin berbelanja lebih punya banyak waktu.

Kebijakan perpanjangan jam operasional juga harus didukung komitmen oleh pemilik toko dan mall dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Semua pembeli dan karyawan wajib memakai masker, jaga jarak dilingkungan pertokoan, menyedikan tempat cuci tangan di masing-masing toko.

"Perpanjangan jam operasional harus didukung komitmen oleh pemilik toko untuk mencegah penyebaran Covid 19," papar cak Thoriq, Minggu (17/05/2020).

Jika ada kesulitan dalam mengatur pembeli karena terbatasnya tenaga pengamanan, maka Pemkab Lumajang akan menfasilitasi denga TNI/Polri untuk melakukan penjagaan.

"Kami persilahkan pertokoan untuk meminta bantuan pengamanan TNI dan Polri untuk mejaga toko agar terjaga dan tetap physical distancing," paparnya.

Pemkab Lumajang juga memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menata parkir agar lebih tertata. Jika sirkulasi parkir di pertokoan tertata, harapannya tidak akan ada antrian yang membuat orang berjubel. "Kita juga sudah perintahkan Dishub untuk menata parkir di pertokoan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).