Terbit Perbup 31 tahun 2020

Ada Kelonggaran, Konser Musik Tetap Dilarang di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ada Kelonggaran, Konser Musik Tetap Dilarang di Lumajang
Cak Thoriq didampingi Sekda Lumajang saat rilis Perbup 31 tahun 2020 di lobi Pemkab

Lumajang - Pemkab Lumajang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020. Perbup mengatur Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19.

Namun, kegiatan kemasyarakatan yang dirasa belum mendesak seperti konser musik masih belum diperbolehkan. Nanti, semua kegiatan harus mendaptkan ijin dari pihak kepolisian dan gugus tugas 7 hari sebelum kegiatan.

"Kalau konser musik masih belum, karena resikonya tinggi," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Selasa (16/06/2020).

Perbup 31 nomor 2020 bertujuan menggerakan sirkulasi ekonomi yang saling berkaiatan. Semisal acara hajatan pernikahan, disana banyak sektor ekonomi yang terkait, seperti jasa sewa terop, hiburan, katering dan lainnya.

Semua kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, maka dengan terpaksa akan dibubarakan oleh aparat penegak hukum. "Jika tak patuh, dengan terpaksa akan kita bubarkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).