Marak Curwan

Polsek Kunir Tangkap Pelaku Maling Kambing Asal Desa Karanglo

Penulis : lumajangsatu.com -
Polsek Kunir Tangkap Pelaku Maling Kambing Asal Desa Karanglo
Dua ekor kambing hasil mencuri tersangka.

Lumajang- Polsek Kunir menangkap Suudi (36) Dusun Gadingsari RT 04 RW 07 Desa Karanglo Kecamatan Kunir karena melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak.

Kronologi pada saat jam 04.00 wib telah terjadi pencurian 2 (dua) ekor kambing Gibas, bulu putih, umur 1,5 bulan, kelamin jantan didalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah Subakrun. Ketika hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar jam23.30 Wib telah terjadi lagi pencurian 1 (satu) ekor kambing jenis kaligesing, bulu putih hitam, jantan, umur 1,5 bulan didalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah milik korban Sunoto.

 Kapolsek Kunir Iptu Hariyono menjelaskan untuk penangkapan dilakukan di rumah Suudi, berdasarkan informasi dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya an ditemukan 3 ekor kambing. "Jam 16.00 kami melakukan penggeledahan mbak dan ternyata langsung ditemukan kambing tersebut" Ujar Kapolsek Kunir.

Modus operasi pencurian dengan cara masuk ke dalam kandang yang ada didalam pekarangan rumah, mengambil kambing dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian diikat dengan tali pelepah pisang dan dituntun menuju rumah tersangka.

Selanjutnya disimpan didalam kandang dan dilakukan rubah warna pada sebagian bulu dengan menggunakan semir rambut supaya menyamarkan kambing hasil pencurian itu sebelum dijual ke pasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ekor kambing gibas, jantan, bulu putih, umur 1,5 bulan. 1 ekor kambing gibas, jantan, bulu putih (sebagian bulu diubah warna hitam pada sekitar kedua mata), umur 1,5 bulan dan 1 ekor kambing kaligesing, bulu putih hitam (sebagian bulu pada kepala diubah warna dari putih menjadi hitam), umur 1,5 bulan, kelamin jantan.

" Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP" tutupnya.

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.