Survey Tapal Batas Ijin HGU
Bupati Lumajang Adu Mulut dengan Pengawas Tambak Udang PT LUIS
Pasirian - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi lokasi rencana pembangunan tambak udang di Desa Selok Awar Awar dan Selok Anyar. Tambak udang dikelola oleh PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) yang saat ini masih dalam prosos pengurukan bekas-bekas tambang galian pasir besi.
Didampingi pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), cak Thoriq melihat tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT LUIS di Desa Selok Awar Awar. Sebab, ada protes dari istri dan anak alm Salim Kancil, bahwa sawahnya terkena urukan tanah dan membuat tanah yang akan dibuat lahan konservasi tidak bisa ditanami.
Setelah menunjukaan foto-foto google earth, cak Thoriq meminta BPN untuk tegas dan merekomendasikan mencabut HGU yang telah dikeluarkan. Karena ada pernyataan itu, pengawas dari PT LUIS tidak terima dan terjadilan adu mulut antara Bupati Lumajang dan pengawas PT LUIS.
"Pak Bupati tidak boleh mengintervensi BPN, merintah-merintah kayak gitu, gak boleh," ujar Imam, pengawas dari pembangunan tambak PT LUIS, Rabu (08/07/2020).
Imam juga mempertanyakan soal surat-surat kepemilikan tanah yang diklaim menjadi milik alm. Salim Kancil. Saat ini, pihat PT LUIS masih belum melakukan pembangunan tambak udang, hanya melakukan pengurukan lahan-lahan yang rusak akibat ditambang pasir besinya.
"Perbaikan lingkungan perintah Undang-Undang, siapapun bisa melakukan reklamasi. Nanti, kalau kita sudah membangun, sesuai dengan ijin yang keluar," tegasnya.
Thoriqul Haq menyatakan ada perubahan gambar, terlihat pengurukan diluar ijin HGU. Salah satu yang diuruk adalah tanah milik alm. Salim Kancil. Istri dan anak alm. Salim Kancil tidak mau tanah garapnya diberi kompensasi untuk dijadikan lahan tambak udang yang dikelola PT LUIS.
"Sampai saat ini, ibu Tijah (istri alm. Salim Kancil) menyatakan dengan tegas tidak menerima kompensasi dan tidak mau dikompensasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi