Potensi Alam Melimpah

Cak Thoriq Konsultasi ke Gubernur Soal Tata Kelola Pasir Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Konsultasi ke Gubernur Soal Tata Kelola Pasir Lumajang
Cak Thoriq saat bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah membahas soal tata kelola pasir Lumajang

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq terus berupaya menata pertambangan pasir. Salah satu upaya dengan melakukan konsultasikan tata kelola tambang pasir ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/08/2020).

Cak Thoriq sapaan akrab Bupati Lumajang memaparkan bahwa tambang pasir di Lumajang bagaikan emas hitam Jawa Timur yang cukup potensial. Namun potensi yang besar masih belum diimbangi dengan penerimaan pajak minerba dari tambang pasir yang belum optimal.

"Dari target 37 milyar tahun lalu hanya terealisasi 11 milyar," papar cak Thoriq.

Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasir dilatarbelakangi masih belum rampungnya problematika tambang pasir, seperti konflik sosial, inkonsistensi IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), stockpile illegal, sengkarut armada pasir, kebocoran Surat Keterangan Angkutan Barang (SKAB), penambang pasir dan harga jual pasir.

Menyelesaikan carut marut permasalahan tambang pasir di Lumajang disampaikan Bupati tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai upaya ditempuh agar satu persatu problematika tambang pasir dapat diselesaikan.

"Moratorium yang sekian waktu masih kami tutup akan segera kami buka sambil tadi saya konsultasikan kepada Ibu Gubernur terkait tata kelola tambang pasir mulai dari perencanaan jalan khusus tambang pasir hingga pembangunan stockpile terpadu," ujarnya.

Terkait rencana pembangunan stockpile terpadu, Bupati mengungkapkan bahwa pembiayaannya tidak mampu hanya ditopang dari APBD Kabupaten Lumajang saja. Bupati optimis apabila ada sinergisitas Pemkab dengan Pemprov Jatim, tata kelola tambang pasir akan semakin cepat diselesaikan.

"Karena pembiayaan tidak bisa mengandalkan APBD Kabupaten Lumajang, memungkinkan pembiayaan lain, tadi ada beberapa alternatif misalnya menggunakan regulasi SMI atau Sarana Multi Infrastruktur dari Kementerian Keuangan yang memungkinkan adanya peminjaman modal dari mekanisme SMI, sekiranya ada sinergi dengan Pemprov Jatim tentu ada percepatan tata kelola tambang pasir di Lumajang," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menanggapi bahwa hal - hal yang menimbulkan gejolak sosial terkait tambang pasir di Lumajang harus segera dicarikan solusi. Gubernur memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi secara intens dengan Pemkab. Lumajang terutama terkait mekanisme pembangunan stockpile terpadu.

"Insya Allah kita akan ketemu format berkaitan dengan stockpile," pungkasnya.(Kom/yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.