BPBD Drop Air

6 Kecamatan di Lumajang Dilanda Kekeringan

Penulis : lumajangsatu.com -
6 Kecamatan di Lumajang Dilanda Kekeringan
Wawan Hadi, Kabid Pencegahan BPBD Lumajang.

Lumajang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Drop air bersih di 6 kecamatan yang krisis air, akibat musim kemarau.

Kabid Pencegahan Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang, Wawan Hadi mengungkapkan, tiap musim kemarau kekeringan terjadi di sisi utara Lumajang.

"Ada 6 kecamatan yang krisis air Gucialit, Padang, Kedungjajang, Randuagung, Klakah dan Ranuyoso yang terdiri dari 22 desa 52 dusun,"ungkapnya Selasa (08/09/2020).

Wawan mengungkapkan tiap hari BPBD tiap harinya kirim air. "BPBD punya 4 armada mobil tengki kapasitasnya 5000 liter, 1 kendaraan melakukan 4 rit tiap hari,"ungkapnya.

Wawan juga menjelaskan bahwab Drop air langkah yang dilakukan BPBD untuk mengatasi krisis air, "Langkah itu yg kita ambil untuk meringankan beban masyarakat di sisi utara, setiap desa memiliki tandon dan masyarakat mengambilnya disana,"ungkapnya.

Bahrul Ulum warga desa penawungan Kecamatan Ranuyoso, mengungkapkan jika bantuan dari BPBD masih kurang untuk kebutuhan sehari-hari. "Selain bantuan dari BPBD warga juga membeli dari penjual air, 1 tangkinya 250 ribu,"ungkapnya.

Bahrul juga mengungkapkan bahwa kebutuhan warga terkait air tinggi, karena bukan hanya dibuat keperluan sehari-hari tapi juga dibuat air minum hewan ternak. "Warga desa rata-rata ternak sapi,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.