Terapkan Protokol Kesehatan

Pendakian Semeru Kembali Dibuka Setelah Setahun Ditutup

Penulis : lumajangsatu.com -
Pendakian Semeru Kembali Dibuka Setelah Setahun Ditutup
Cak Thoriq bersama Kepala Balai Besar TNBTS membuka pendakin gunung Semeru

Senduro - Setelah ditutup selama 1 tahun karena pandemi Covid 19, pendakian ke gunung tertinggi pulau Jawa Semeru kembali dibuka. Para pendaki dibatasi 20 persen dari kuota normal 600 pendaki setiap hari dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Pembukaan perdana tanggal 1 Oktober dengan ditandai pengguntingan pita serta do'a dari masyarakat adat suku Tengger Ranu Pani. Setiap pendaki diberi pengarahan dan pengecekan kelengkapan administrasi sebelum diperbolehkan melanjutkan pendakian.

Pendakian Semeru dengan keindahan alam Ranu Kumbolo sangat diminati wisatawan nusantara dan manca negara. Ribuan pendaki setiap tahun datang silih berganti untuk menikmati indahnya alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Bismillah, pendakian ke Semeru hari ini resmi di buka," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang saat menggunting pita, Kamis (01/10/2020).

John Kenedie, MM, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan ada 16 pendaki yang berkesempatan mendaki ke Semeru di hari pertama. Kuota pendakian dibatasi 120 saja setiap harinya dan akan dilakukan evaluasi setiap minggunya.

John berharap para pendaki bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid 19. Setiap pendaki sudah dilakukan pemeriksaan dan pengarahan sebelum naik ke Ranu Kumbolo atau Semeru.

"Kita berharap para pendaki bisa mematuhi protokol kesehatan selama melakukan pendakian," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).