Satlantas Polres Lumajang Larang Penggunaan Knalpot Brong

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang  Larang Penggunaan Knalpot Brong

Lumajang-Satlantas Polres Lumajang patroli dialogis kepada para pemilik bengkel kendaraan bermotor dan orderdil di pasar serangin. Hal tersebut dilakukan guna menghimbau agar menjelang pergantian tahun baru, tidak ada pemasangan knalpot brong. Minggu, (20/12/2020).

"Karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat serta dapat mengundang kalangan remaja melakukan balap liar"Jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Putu Angga Feryana pada Lumajangsatu.com.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana menegaskan, jika operasi dan himbauan terhadap para pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual knalpot brong serta tidak melayani pemasanganya. Dia menegaskan jika knalpot brong Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas,

“Penggunaan knalpot brong biasanya meningkat menjelang perayaan tahun baru" Kata AKP Putu.

Selain sosialisasi, anggota dilapangan juga merazia kendaraan kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong.

“ Pelanggaran knalpot brong menjadi prioritas dan akan ditindak tegas,” Pungkas Kasatlantas. (Ind/ls/red).

Editor : Redaksi