Tanggal 12 Mei KPU Lumajang Gelar Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Penulis : lumajangsatu.com -
Tanggal 12 Mei KPU Lumajang Gelar Pleno Penetapan Caleg Terpilih
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara caleg dan partai politik Jum'at (09/05), seluruh KPU Kabupaten/Kota mulai mempersiapkan rapat pleno penetapan caleg yang lolos menjadi anggota DPRD. "Kita akan gelar pleno penetapan caleg jadi pada hari Senin, 12 Mei jam 7 malam bersama KPU Jatim," ujar Pudoli Sandra Komisioner KPU Lumajang, Sabtu (10/10/2014).

KPU Lumajang akan menggelar rapat pleno di hari terakhir karena masih menunggu KPU Jatim menggelar Pleno di Pamekasan dan KPU Jatim. Tanggal 12 Mei KPU Jatim akan menggelar pleno pentepan caleg terpilih di Jatim, setelah itu baru meluncur ke Lumajang untuk menggelar rapat pleno.

"Siangnya KPU Jatim melakukan Pleno di Provinsi, setelah itu baru meluncur ke Lumajang untuk menggelar pleno caleg terplih," Paparnya.

KPU kata Pudoli sudah mengirimkan surat undangan kepada partai politik untuk hadir dalam rapat pleno tersebut. "Kita sudah kirimkan surat kepada partai politik," terangnya.

Sementara itu, Solikin SPdI ketua DPC PPP Lumanjang mengaku sudah mendegar kabar bahwa pleno petepan caleg terpilih akan digelar hari Senin. Pihaknya siap hadir dalam acara tersebut, meski PPP tidak mendapatkan kursi yang banyak. "Kita sudah dikabari pelaksanaan pleno, dan kita akan hadir meskipun PPP hanya dapat 2 kursi di DPRD," paparnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).