PDI Perjuangan Gugat Sisa Kursi Untuk PPP di Dapil Lumajang-Jember
"Ada empat partai politik yang menggugat ke MK, yang gugatannya berkaitan dengan KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra, SH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, Rabu (21/05/2014).
Menurutnya, dari surat KPU Jatim PDI Perjuangkan menggugat ke MK terkait dengan penetapan sisa kursi suara DPRD Jatim dapil IV Jember-Lumajang seharusnya menjadi milik PDI Perjuangan bukan PPP. Partai demokrat, menggugat suara caleg nomor 1 dan nomor urut 9 dapil 5 Kabupaten Lumajang. Demokrat menuntut penghitungan ulang untuk menentukan kembali perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Lumajang di dapil 5.
"Bukti yang dilampirkan C1,DA 1, DB 1 dan saksi antara lain Samidi dari Gerindra," tembah Pudoli.
Untuk PAN, menggugat KPU atas selisih antara DB 1 versi KPU dan C 1. PKPI akan menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut termohon dan pemohon untuk dapil I-XI Jatim.
Lebih Pudoli menjelaskan, guna menghadapi gugatan tersebut, saat ini KPU dibantu jajarannya sedang melakukan pembongkaran kotak suara, untuk mengambil formulir C 1, DB 1 dan DA 1. KPU Lumajang diperintahakan untuk segera mengirimkan berkas-berkas tersebut ke MK. "Maksimal besok (22/05) bukti-bukti sudah dikirim ke MK," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi