Lama Diburu Petugas

Door..! Satu dari Kompolotan Curanmor Lumajang Ditembak Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Door..! Satu dari Kompolotan Curanmor Lumajang Ditembak Polisi
Kawanan Curanmor Lumajang.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan 4 pelaku curanmor sekaligus penadah yang beraksi di Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko, satu pelaku tersungkur dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas yaitu S (27) Desa Kedungmoro sedangkan R (41) Desa Kalipenggung, E (29) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, dan Y (21) warga Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Jumat (21/5/2021).


Dari kawanan tersebut ternyata mempunyai peran yang berbeda, R (41) sebagai penadah sedangkan ketiga dari pelaku merupakan pelaku utama yang kerap keluar masuk penjara. Dari hasil penyidikan bahwa pelaku E sudah 3 menjadi residivis dan S residivis 1 kali kasus begal. Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang mereka kerap melancarkan aksinya dipinggir jalan ketika korban memarkir sepedanya dan pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu leter T.

"Selama ini mereka sudah beraksi di 5 TKP Mbak" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.

Dari 5 Tkp tersebut salah satunya di wilayah Sumbersuko barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Grand, Pelaku : - E, - S, - Y. Tkp Klampok arum barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, Pelaku : - S, - Y. Tkp Grati barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Revo, Pelaku : - S, - Y. Tkp Tekung barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Supra, Pelaku : - S, - Y dan Tkp Klampokarum barang yang berhasil diambil 1 unit speda motor Kawasaki KZ-R Pelaku : - S, - Y.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 sepeda motor merk Honda Grand Type C100M Warna Hitam Tahun 1997 No.Pol : L 2152 Hl milik korban, 1 Honda Revo, 1 Yamaha Vixion, 1 Honda CBR 150 , 1 Suzuki Shogun, 1 Honda Beat dan 3 kunci leter T beserta 5 anak kunci.

Atas perbuatannya kini pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah yang di maksud dalam pasal : 480 KUHP. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.