Inilah Empat Kecamatan di Lumajang Yang Digugat di MK

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Empat Kecamatan di Lumajang Yang Digugat di MK
Lumajang(lumajangsatu.com)- Proses gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini masih sampai pada tahap penyampaian tuntutan dari pihak pemohon dan pembelaan dari pihak termohon. Sidang lanjutan masih di tunda hingga hingga hari senin tanggal 2 juni 2014.

"Kemaren hingga sampai pada sidang pembacaan tuntutan dari pihak pemohon dan pembelaan dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra Komisioner KPU Lumajang yang mengikuti jalan sidang di MK, Sabtu (31/05/2014).

Apbila ada informasi bahwa MK telah mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan salah satu partai, dimungkinkan infomasi tersebut tidak benar. Sebab, sejauh ini MK belum mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa pemilu.

"Kemaren itu, tanggal 30 Mei persidangan sampai malam hanya menyampaikan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari dua pihak dan sidang lanjutan ditunda hingga hari senin," paparnya.

Lebih lajut Pudoli menyatakan, bahwa agenda sidang berikutnya untuk kabupaten Lumajang masih menunggu info dari KPU Jatim. KPU Lumajang juga masih melakukan korodinasi persiapan sidang berikutnya. "Kita masih nunggu info lebih lanjut dari KPU jatim terkait dengan persidangan di MK yang berkaitan dengan KPU Lumajang," tembahnya.

KPU juga menyiapkan berkas-berkas tambahan untuk melakukan pembelaan. Sebab tuntutan untuk KPU Lumajang berubah dua kali, dari awalnya gugatan sifatnya umum, kemudian dalam prosesnya mengarah kepada empat Kecamatan yang ada di Lumajang.

"Awalnya tuntutan dibuat ngambang di 21 Kecamatan, tapi ternyata ada yang khusus ke empat Kecamatan, antara lain Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasrujambe dan Gucialit," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).