Diringkus Polisi

Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Penulis : lumajangsatu.com -
Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur
LRS (20) warga Mlawang Kecamatan Klakah saat diamankan di Mapolres Lumajang

Klakah - Polres Lumajang dan Polsek Klakah tangkap pelaku kasus persetubuhan dibawah umur. Tersangka LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah langsung digelandang ke Mapolres Lumajang. Aksi persetubuhan dilakukan oleh sebanyak 2 kali kepada korban, sebut saja Mawar (15) yang tak lain merupakan pacar pelaku.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Kejadian ini berawal ketika korban menemui tersangka pada hari Jum'at (23/07/2021) kemudian diajak ke sawah dibelakang Klinik Husada Mulia Klakah. Korban kemudian dirayu oleh pelaku hingga akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.

Keesokan harinya korban diajak ke Surabaya untuk menginap di rumah ayah tersangka. Saat itu pula tersangka melakukan persetubuhan lagi, kemudian pada hari Minggu korban dan pelaku pulang menuju Lumajang.

Ketika sampai di Jorongan Kabupaten Probolinggo korban ditinggalkan oleh pelaku. Korban kebingungan dan akhirnya melanjutkan perjalanan pulang seorang diri. Korban tidak langsung pulang kerumahnya karena masih merasa ketakutan, hingga keesokan harinya korban memberanikan diri untuk pulang dan diantar oleh temannya.

Sesampai dirumah, Mawar ditanyai oleh kakak dan ayahnya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Ayah korban yang tahu putrinya telah dilecehkan oleh pelaku langsung melapor ke Polsek Klakah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa pelaku meninggalkan korban ditengah jalan karena ketakutan kepada keluarga korban. Tanpa pikir panjang tersangka langsung meninggalkan korban meskipun statusnya masih berpacaran. "Kita sudah amankan pacar korban," ujar Fajar, Rabu (28/07/2021).

Korban melakukan hal tersebut tanpa ada paksaan dan ancaman, namun tetap saja melanggar hukum karena Mawar masih dibawah umur. Akibat kejadian tersebut korban alami luka pada alat vitalnya.

Kini pelaku telah diamankan oleh polisi dan mendekam dipenjara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.