Terapkan Prokes Tetat
Cegah Jemput Paksa, Polres Lumajang Perketat Penguburan Jenazah Covid
Lumajang - Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap jenazah pasien positif covid 19. Hal itu sebagai langkah antisipasi kejadian pengambilan jenazah secara paksa. Ada 7 Polsek yang melakukan pengamanan secara ketat.
Tujuh Polsek tersebut yaitu Lumajang kota, Gucialt, Kunir, Tempeh, Randuagung, Candipuro dan Jatiroto. Selama proses pemakaman dilakukan secara Protokol kesehatan Covid 19 oleh Tim Medis, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Lumajang dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Alhamdulillah berjalan lancar tidak terjadi gangguang kamtibmas seperti penolakan dari keluarga maupun warga sekitar," ungkap Ipda Andreas Shinta Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Jum'at (30/07/2021).
Pihaknya juga menyampaikan pesan kepada warga Lumajang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat korban meninggal dunia setiap hari selalu bertambah. Terlebih PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. "Jadi lebih ketat lagi kita terapkan prokes" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi