Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Lumajang Kirim 5 Saksi ke MK

Penulis : lumajangsatu.com -
Hadapi Gugatan Pemilu, KPU Lumajang Kirim 5 Saksi ke MK
Kantor-KPU-Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, KPU Lumajang diperintahkan menyiapkan saksi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi dipersiapkan untuk menghadapi gugatan dari partai PDI Perjuangan, Demokrat, PAN dan PKPI.

"Kita diperintahkan untuk menyiapkan saksi untuk menghadapi gugatan di MK," ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, Senin (02/06/2014).

Saksi yang akan diberangkatkan berasal dari beberapa kecamatan yang digugat ke MK. Antara lain, 2 saksi dari PPK Ranuyoso dan 1 saksi dari PPK Klakah untuk gugatan dari Demoktar dan dua saski dari PPK Tempeh dan Lumajang untuk menghadapi gugatan dari PDIP, PAN dan PKPI untuk sengketa hasil pemilu DPRD Jatim.

"Kita akan kirim Ketua, dan divisi teknis untuk PPK Ranuyoso dan divisi hukum PPK Klakah untuk menghadapi gugatan Demokrat. Sedangkan divisi hukum PPK Tempeh dan Lumajang untuk menghadpi gugatan dari PDIP, PAN dan PKPI untuk gugatan hasil pemili DPRD Jatim," terangnya.


Setelah sampai di Jakarta, para saksi akan di briving oleh pengacara KPU. Para PPK tersebut antara laian, Muhammad Hamedi dan Sahudi dari PPK Ranuyoso, Zainullah dari PPK Klakah, Muhammad Farhan PPK Lumajang dan Imrom Al-rosyid PPK Tempeh "Nanti saksi-saksi yang akan kita berangkatkan akan dibriving oleh pengacara KPU." Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).