Kisruh Seleksi KPU Lumajang, KPU Jatim Dilaporkan ke DKPP
Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 9 huruf F, tim seleksi harus bebas dari kepengurusan partai politik atau minimal 5 tahun sudah tidak aktif di parpol. Namun, pada kenyatannya dua tim sel calon KPU Lumajang masuk dalam kepengurusan partai Golkar masa bakti 2010-2015. "Itu sudah menyalahi aturan," paparnya.
KPU jatim dinilai lalai, karena tidak selektif dalam melakukan penyaringan tim seleksi. Yang lebih parah lagi, sudah ada laporan dari masyarakat terkait dengan keterlibatan dua anggota tim sel namun KPU tetap tidak melakukan pemecatan.
"Itu sudah jelas, namun KPU jatim mempertahankannnya dan tetap melanjutkan seleksi calon anggota KPU Lumajang," paparnya.
Dwi Wismo Wardono pada hari Rabu, 28 Mei 2014 telah melaporkan 8 orang Komisioner KPU dan Bawaslu Jatim ke DKPP dengan nomor registrasi 418/I-P/L-DKPP/2014. Laporannya langsung diterima oleh Ratna, staf pengaduan di DKPP.(Yd/red)
Editor : Redaksi