Kisruh Seleksi KPU Lumajang, KPU Jatim Dilaporkan ke DKPP

Penulis : lumajangsatu.com -
Kisruh Seleksi KPU Lumajang, KPU Jatim Dilaporkan ke DKPP
Lumajang(lumajangsatu.com)- Gara-gara tetap mempertahankan dua anggota tim seleksi calon anggota KPU Lumajang yang masuk dalam kepengurusan partai politik, Komisioner KPU Jawa Timur di laporkan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "KPU jatim telah melanggar asas integritas sebagai penyelenggara pemilu," ujar Dwi Wismo Wardono SH, MH, Senin (02/06/2014).

Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 9 huruf F, tim seleksi harus bebas dari kepengurusan partai politik atau minimal 5 tahun sudah tidak aktif di parpol. Namun, pada kenyatannya dua tim sel calon KPU Lumajang masuk dalam kepengurusan partai Golkar masa bakti 2010-2015. "Itu sudah menyalahi aturan," paparnya.

KPU jatim dinilai lalai, karena tidak selektif dalam melakukan penyaringan tim seleksi. Yang lebih parah lagi, sudah ada laporan dari masyarakat terkait dengan keterlibatan dua anggota tim sel namun KPU tetap tidak melakukan pemecatan.

"Itu sudah jelas, namun KPU jatim mempertahankannnya dan tetap melanjutkan seleksi calon anggota KPU Lumajang," paparnya.

Dwi Wismo Wardono pada hari Rabu, 28 Mei 2014 telah melaporkan 8 orang Komisioner KPU dan Bawaslu Jatim ke DKPP dengan nomor registrasi 418/I-P/L-DKPP/2014. Laporannya langsung diterima oleh Ratna, staf pengaduan di DKPP.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).