Satpol Penegak Perda

Penjual Rokok Non Cukai Alias Illegal Bisa Dipidana 5 Tahun

Penulis : lumajangsatu.com -
Penjual Rokok Non Cukai Alias Illegal Bisa Dipidana 5 Tahun
Kenali Rokok Illegal di Sekitarmu.

 Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal di Lumajang mengkawatir. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, Didik Budi Santoso, menghimbau masyarakat tidak mengedarkan dan menjual belikan rokok illegal, dikarenakan merugikan negaran.

"Ancamannya bisa penjara dan sanksi ganti rugi ke negara," ujar Didik saat dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at (27/8/2021).

Masih kata dia, sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi hukuman pidana bisa 5 tahun penjara.

"Hentikan sekarang juga," terangnya.

Pasal yang menjerat pengedar dan penjual rokok illegal sesuai UU RI No,39 ratahun 2007 erbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,".

Didik juga menyampaikan rokok selain merugikan kesehatan. Rokok non cukai alis illegal merugikan negara tanpa ikut membantu pembangunan negara.

"Kami terus berkoordinasi dengan bea cukai probolinggo," tegasnya. (har/red)

Editor : Redaksi