MK Dengarkan Keterangan Saksi Pemohon Sengketa Pemilu KPU Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
MK Dengarkan Keterangan Saksi Pemohon Sengketa Pemilu KPU Lumajang
Suasana Persidangan Diluar MK
Lumajang(lumajangstau.com)- Proses sengketa hasil pemilu 9 April 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai pada agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon, Jum'at (06/06/2014). Agenda dengan mendegarkan kesaksian dari pihak pemohon dilakukan sejak jam 14.00 wib hingga selesai.

"Saat ini mulai jam 2 agendanya mendegarkan saksi dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum saat dihubungi lumajangsatu.com.

Apabila sidang dengan engenda mendegarkan keterengan saksi pemohon bisa selesai sore, maka kemungkinan malam harinya akan dilakukan sidang dengan egenda mendengarkan saksi dari termohon (KPU). Namun, KPU belum mempereolah informasi apkah sidang akan selesai sampai sore atau sampai malam hari.

"Sekarang saksi pemohon, yang kita belum tahu agenda sidang saksi termohon. Jika sore ini selesai dari saksi pemohon maka kemungkinan malam harinya agendanya mendengarkan keterangan saksi termohon," paparnya.

Jika persidangan untuk saksi pemohon sampai malam, maka kemungkinan saksi termohon khususnya untuk KPU Lumajang akan dilakukan hari Senin atau Selasa. Saat ini, sidang sudah sampai pada gugatan untuk KPU Provinsi Jawa Timur termasuk Lumajang.

"Gugatan untuk dapil IV Lumajang-Jember tetap, yakni PAN, PDI Perjuangan dan PKPI, sedangkan untuk Lumajang gugatan dari saudara Muhammad Sofi untuk dapil V Lumajang," paparnya.

Saksi dari KPU Lumajang juga sudah siap di MK jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan kesaksian. Untuk gugatan Demokrat dapil V Lumajang KPU telah meyiapkan 3 saksi dari PPK Klalah dan Ranuyoso. Sedangkan untuk Provinsi KPU Lumajang menyiapkan dua saksi dari PPK Lumajang dan Tempeh. "Kita sudah siap dengan saksi dan bukti lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).