Tabrakan Terekam CCTV

Polisi Serahkan SPDP Sopir Tabrak Lari di JLS Wotgalih Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Serahkan SPDP Sopir Tabrak Lari di JLS Wotgalih Lumajang
Dok. polisi saat mengamankan sopir tabrak lari di Wotgalih-Lumajang

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang serahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kasus sopir truk Ade Imam Syahroni (29) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh. Kasus tabrak lari terjadi di JLS Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Sang sopir terancam hukuman satu tahun penjara, Senin (27/09/2021)

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Loni Roi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 tentang UU Lalu Lintas tahun 2009. Pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang pertanggal 22 September 2021.

Tersangka sebelumnya telah diamankan beberapa hari saja di Satlantas Polres Lumajang. Selanjutnya tersangka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan ancamannya dibawah 3 tahun penjara. Ipda Loni, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, tersangka sudah menandatangani hitam diatas putih dan wajib lapor seminggu sekali ke kantor polisi.

"Setiap minggunya laporan Mbak," kata Loni.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH ketika dikonfirmasi tim Lumajangsatu.com menyatakan pihaknya sudah menerima berkas SPDP dari Satlantas Polres Lumajang dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka 310 UU Lalu Lintas Tahun 2009. "Sudah kami terima Mbak" kata Tio.

Sebelumnya tersangka pernah melakukan tabrak lari di JLS Wotgalih dan mengakibatkan korban cidera otak, pada tanggal 3 September 2021. Saat itu tersangka berhasil diamankan oleh polisi dipinggir jalan Desa Sumberbaru.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).